A. Komplek Balaikota merupakan white area yang bebas dari promosi dalam bentuk apapun, sehingga di dalam Komplek Balaikota dilarang mencantumkan produk/merk tertentu, baik alam bentuk umbul-umbul, spanduk, standing banner, papan reklame dll. Serta dilarang memasarkan produk/merk baik di dalam gedung maupun Halaman balaikota Surakarta, kecuali mendapatkan ijin dari Pemerintah Kota Surakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
B. Pihak penyelenggara harus menjaga kondusifitas lingungan termasuk keberadaan inventaris barang yang ada di dalam kompleks Balaikota Surakarta, menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan tempat penyelenggaraan acar dan sekitarnya, baik selama pelaksanaan hingga telah paripurnanya acara.
C. Pihak penyelenggara wajib melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali Nomor 24 Tahun 2020 antara lain dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun / handsanitizer dan pengaturan jaga jarak.